Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis. Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen yang mengatakan bahwa: "(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. Sumber: https://republika.co.id/ 11. Teks di atas merupakan jenis teks .... a. fiksi b. nonfiksi c. narasi d. deskripsi 12 Klimato
Jawaban:
11. Teks tersebut disebut teks Artikel, teks artikel termasuk ke dalam kategori Teks Nonfiksi.
kesimpulan:
b. nonfiksi
semoga benar ya
mohon maaf kalau salah
semiga membantu ya kawand
[answer.2.content]